ANOATIMES.ID, KENDARI – HUT RI ke 75 menjadi momentum membahagiakan bagi seluruh warga binaan di Indonesia. Di momen ini, para warga binaan mendapat remisi atau potongan masa tahanan bagi yang memenuhi syarat. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 1043 warga binaan mendapatkan remisi dan 9 diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul kembali dengan sanak keluarganya.
Penyerahan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHAM) RI, diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sultra Sofyan, kepada perwakilan napi bertempat di Aulau Lapas Kelas I A Kendari, Senin (17/8/2020).
Dalam sambutannya, H Ali Mazi berharap dengan adanya remisi yang diberikan pemerintah agar dapat di syukuri dan dimaknai oleh warga binaan dalam berkehidupan yang baik selama menjadi warga binaan dan di lingkungan masyarakat nantinya.
“Mudah-mudahan mereka (warga binaan) bisa kembali kemasyarakat dan bisa lebih baik lagi itu harapan kita semua,” ujar Ali Mazi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui video conference berharap dengan adanya remisi ini warga binaan tetap patuh pada Hukum dan aturan yang ada. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” harapnya.
Berikut warga binaan yang mendapat remisi di Lapas se-Sultra:
- Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 299 orang.
- Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 262 orang
- Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebanyak 50 orang
- LPKA Kelas II Kendari sebanyak 13 orang
- Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 159 orang
- Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 78 orang
- Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 106 orang
- Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 76 orang
Warga Binaan yang bebas langsung :
- 1 orang dari Lapas Kendari
- 2 orang dari Rutan Kolaka
- 1 orang dari Rutan Kendari,
- 1 orang dari Rutan Raha dan
- 4 orang dari Rutan Unaaha.
Laporan : Awi