ANOATIMES.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari diketahui menangani dua kasus terkait PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Ke dua kasus tersebut ialah Kasus Perdata dan Pidana. Sejauh ini, Pengadilan Negeri Kendari sudah menyelesaikan dan mengeluarkan putusan terkait kasus perdata PT TMS.
Dalam putusannya bernomor 83/Pdt.G/2020/PN. Kdi pada halaman 50, PN Kendari memutuskan bahwa tergugat I (Amran Yunus), tergugat II (Ardiansyah Tamburaka), dan tergugat III (Asmawati) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, PN Kendari juga memutuskan bahwa tergugat IV (PT TMS) di dalam persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan bahwa tergugat IV ikut terlibat dalam pembuatan akta-akta tersebut dan peralihan saham baik secara langsung maupun tidak langsung dalm RUPSLB tersebut, apalagi telah terjadi beberapa kali pergantian perubahan susunan kepengurusan dan kepemilikan saham, maka tergugat IV tidak bisa dibebankan sebagai orang yang ikut menanggung atas akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut, oleh sebab itu tergugat IV dapat disebuat sebagai pembeli yang beritikad baik.
Diketahui dalam perkara Perdata PT TMS ini, penggugat ialah Muhammad Lutfi dan Ali Said.
Laporan : Rizky