Polisi Ringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 30,85 Gram di Kendari

  • Whatsapp
Polisi Ringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 30,85 Gram di Kendari

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Narkoba berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu yang menyimpan sabu seberat 30,85 gram. Kuris tersebut berinisial RS (27), ia diringkus polisi, Kamis (19/8/2021) di kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Chairil Anwar Lorong H. Lamarundu Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan saat diamanakan, RS tidak melawan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 30.85 gram yang dikuasainya.

Bacaan Lainnya

“Dia (Rs, red) diamankan di kos-kosan,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh.

Lanjut, Kompol Dolfi menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kurir Sabu, Rs menunggu perintah dari seseorang berinisial FT dan selanjutya RS menuju lokasi pengantara.

“Modusnya di tempelkan. RS menerima perintah dari seorang Narapidana,”

“Atas perbuatanya RS dijerat UU.RI.Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan : Jovi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *