ANOATIMES.COM, KONAWE – Dimasa Pendemi dua tahun terakhir membuat banyak perusahaan di Indonesia khususnya di Sultra terpaksa merumahkan Karyawannya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana seluruh masyarakat berstatus Karyawan dimasa Pandemi 2020 hingga 2021, dibuat was-was karena kapan saja bisa saja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji sama sekali hingga PHK tanpa ada pesangon.
Namun ketakutan tersebut, tidak dirasakan oleh Karyawan yang berkerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Pasalnya perusahaan dengan Investasi Rp 36 Triliun itu sama sekali tidak melakukan PHK terhadap Karyawannya di Masa Pendemi seperti banyak perusahaan pada umumnya karena faktor penurunan omset.
Namun PT VDNI dan PT OSS, hanya merumahkan beberapa Karyawannya tapi meskipun di rumahkan para pekerja masih menerima gaji pokok tanpa potongan apapun. Dimana alasan perusahaan yang berada di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra itu merumahkan Karyawannya yang berdomisi diluar Tiga Kecamatan yang berada di lingkar Tambang yaitu Kecamatan Morosi, Kapoiala dan Bondoala.
Salah satu Karyawan yang dirumahkan dan masih menerima gaji pokok yaitu Jamaluddin (37) yang berstatus Karyawan PT VDNI, dimana dirinya mengaku sangat beruntung telah menjadi Karyawan PT VDNIP karena dimasa Pandemi pada akhir tahun 2020 dan pertengahan tahun 2021 sangat banyak pekerja terkena PHK.
“Allhamdulillah bisa menjadi Karyawan PT VDNI, karena kalau bukan jadi Karyawan PT VDNI dimasa Pandemi lalu saat pandemi sedang marak sudah pasti akan terkena PHK, karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi Karyawan disini disaat masa pendemi seperti sekarang,” kata Karyawan PT VDNI divisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lanjut Jamaluddin, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak Perusahaan, karena saat itu hasil Rapid Testnya Positif dan terpaksa diistirahatkan. Dirinya sempat ragu apakah dirinya masih menerima upah oleh perusahaan atau tidak.
” Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setangah atau tidak ada sama sekali. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gajiku pokoknya tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala yang bercerita di pertengahan tahun 2021 lalu.
Karyawan yang juga dirumahkan namun tetap menerima gaji pokok 100 persen yaitu Firman (27) yang merupakan warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi. Dimana dirinya saat itu dirumahkan karena ada salah satu Karyawan yang bertugas di Divisi yang sama berasal dari Kota Kendari, dan saat di Rapid Test karyawan tersebut hasil tesnya Positif.
“Saat itu perusahaan sangat ketat dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah, Protokol Kesehatan menjadi syarat untuk bekerja karena kalau tidak taat prokes akan dikenakan sanksi berat hingga Pemecatan,” katanya.
Lanjut Firman yang merupakan Operator di PT OSS, saat dirinya harus di rumahkan oleh perusahaan, rasa bingung dan takut pun menjadi beban pikirannya saat diakhir tahun 2020. Karena jangan sampai dirinya menjadi salah satu Karyawan yang akan terkena PHK karena Pandemi.
“Saya takut, bagaimana saat itu banyak mi info PHK besar-besaran dibanyak perusahaan, tapi Allhamdulillah saya hanya dirumahkan, dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Dan ini yang membuar saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT VDNI dan PT OSS, karena perusahaan tersebut sangat memperhatikan Karyawannya,” ujar Ayah satu anak itu.
Setelah dirumahkan selama Dua bulanan oleh perusahaan, Firman kembali dipanggil bekerja oleh pihak perusahaan. Dan selama dirumahkan dirinya selalu menerima gaji pokok 100 persen meskipun hanya tidur-tidur saja dirumah dan kini masih berstatus Karyawan Tetap PT OSS dengan gaji Rp 6 Jutaan.
“Dimasa Pandemi saat itu semua orang mengeluh, tidak ada penghasilan, dipecat dan lain-lain. Allhamdulillah saya Karyawan PT OSS masih menerima gaji meskipun dirumahkan. Dan itu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahtraan Karyawannya di Masa Pendemi,’ tutupnya.
Laporan: Awi