ANOATIMES. COM, KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe membantah tudingan dari salah satu lembaga terkait pengeluaran limbah di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe.
Kasi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Sorindra, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku dalam pelayanan pelayaran.
Menurutnya, KUPP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.
“Jika dokumen telah lengkap dan kewajiban PNBP sudah dibayarkan ke negara, maka kapal dapat berlayar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menahan keberangkatan kapal apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Tidak ada pelicin. Kalau semua sudah lengkap, kapal pasti berangkat sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, sistem pelayanan saat ini telah berbasis digital melalui Inaportnet, sehingga proses perizinan dilakukan secara transparan dan terintegrasi.
“Sekarang semuanya sudah online melalui Inaportnet, sehingga dapat meminimalisir praktik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
KUPP Molawe memastikan seluruh pelayanan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Wi






