ANOATIMES.COM, KENDARI – Dalam rangka meminimalisir kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Universitas Halu Oleo (UHO) gelar Focus group discussion (FGD) implementasi Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi di Aula Fakultas Hukum UHO pada Rabu, (19/1022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik La Hamimu mewakili Rektor UHO. Dia mengatakan peraturan ini sudah lama ada untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi (PT).
“Peraturan ini pada prinsipnya menjadi hal yang penting terlebih lagi pada perguruan tinggi,” ujarnya.
Dia melanjutkan pihak perguruan tinggi manapun terkhusus UHO tidak mendukung berbagai bentuk kekerasan terlebih lagi kekerasan seksual.
“Melalui peraturan ini juga kita perlu berhati-hati untuk berinteraksi dengan siapapun dilingkungan kampus terutama pada tindakan kekerasan,” katanya.
Hamimu menambahkan peraturan ini juga mewajibkan perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap kekerasan seksual.
Reporter: Aziin