ANOATIMES.COM, KENDARI – Sebanyak 78 advokat dari berbagai organisasi profesi advokat jalani prosesi pengambilan sumpah profesi di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, 15 Desember 2022.
Panitia pelaksana agenda pengambilan sumpah jabatan Pengadilan Tinggi Sultra, A. Khair SH, MM, mengatakan, 78 advokat yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ridwan Ramli, SH. MH, hari ini masing-masing berada di bawah naungan 3 organisasi profesi advokat resmi yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan, Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“78 advokat yag diambil sumpahnya ini masing-masing terdiri dari 39 advokat Peradi, Peradri 23 orang, dan KAI 16 orang,” kata A. Khair, kepada awak media di Kendari, 15 Desember 2022.
Koordinator Wilayah Peradi Sultra, Syahiruddin Latif mengatakan, 39 advokat Peradi yang diambil sumpah profesinya hari ini siap mengawal penegakkan hukum dan mengimplementasikan ADRT dan kode etik profesi advokat.
Syahiruddin juga berharap, proses pendidikan dan magang selama 2 tahun sebagai calon advokat, mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka terutama di tengah pesatnya arus digitalisasi yang sejalan dengan dinamika dan pembaharuan informasi yang berkaitan dengan regulasi dan penegakkan hukum di negeri ini.
“Yang terpenting adalah mereka melaksanakan tugas profesinya amanah dibawah sumpah advokat, lalu tunduk kepada ADRT dan kode etik profesi advokat. Selain itu, advokat muda wajib mengupgrade dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan arus digitalisasi, dinamika sosial politik yang terjadi, serta berkolaborasi dengan rekan sejawat menjaga marwah profesi advokat ini sendiri,” kata Syahiruddin.
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Ditempat yang sama, Ketua Umum Peradri, Bakri Remang berharap kepada Advokat Muda yang baru saja disumpah oleh Pengadilan Tinggi dapat melaksanakan profesinya dengan baik, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik.
“Semoga bisa memberikan jasa hukum atau bantuan hukum pada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ketika advokat yang berhimpun di Peradri melanggar kode etik dan melanggar hukum tentunya organisasi akan mengambil sikap dalam hal memberikan sanksi yang paling terberat adalah pemecatan.
“Tetapi sekali lagi saya berharap, mereka dapat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan,” bebernyaPerlu diketahui tambahnya, di Peradri lebih mengedepankan Ujian Profesi Advokat (UPA) dulu. Jadi, teman-teman dari sarjana hukum terlebih dahulu diberikan ujian. Ketika dinyatakan lulus baru mengikuti pendidikan.
“Itulah perbedaannya dengan yang lain. Karena kita mendahulukan upah. Kami mengadopsi kepolisian, setelah lulus baru ikut pendidikan,” paparnya.
Terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), wajib menggandeng Perguruan Tinggi yang memiliki fakultas hukum akreditasi B, ia menuturkan bahwa Peradri juga melaksanakan hal itu, karena itu UU yang mengatur.
“Pada dasarnya sama dengan organisasi yang lain, hanya bedanya kita mendahulukan UPA atau Ujian Profesi Advokat,” tandasnya.
Laporan : Awi