ANOATIMES.COM,KONKEP- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tengah melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) menjelang Pemilu 2024.
Perekrutan PKD berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Konkep, Akbar mengatakan perekrutan panitia PKD sepenuhnya diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan sehingga yang berkaitan dengan informasi perekrutan dapat dikonfirmasi di Panwaslu masing-masing kecamatan.
“Tahapannya itu sejak tanggal 9 sampai 13 Januari yaitu pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran” jelasnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi Bawaslu Konkep ini juga mengimbau kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan agar dalam perekrutan PKD nantinya harus benar-benar orang yang berkompeten serta berintegritas.
“Perekrutan Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa harus sesuai aturan yang telah ditetapkan dan harus dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik,” tegasnya.
Untuk diketahui PKD yang akan direkrut sebanyak 96 orang. Jumlah tersebut berdasarkan dari jumlah Kelurahan dan Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan untuk mengisi satu desa dan kelurahan satu orang Panwaslu.
Laporan: Jovi