ANOATIMES.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial MR (36) nekat merampas uang jutaan rupiah dalam salah satu gerai agen BRILink di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (6/4/2023).
Tersangka yang merupakan warga BTN The Green Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini, melakukan aksi nekatnya dengan berpura-pura akan bertransaksi di gerai BRILink yang dijaga korban bernama Inggrit.
“Pelaku berpura-pura sebagai nasabah dan hendak bertransaksi di BRILink, kemudian MR langsung masuk ke ruang counter (gerai) tersebut dan langsung mendorong saudari Inggrit,” terang Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan yang diterima media ini pada Jumat (7/4/2023).
MR kemudian membenturkan kepala korban tersebut ke lantai sembari mengambil uang yang ada di dalam laci gerai BRILink tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut saudari Inggrit mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000. Wanita ini juga mengalami luka memar di kepala bagian depan,” terang AKP Fitrayadi.
Dalam hitungan jam setelah mendapat laporan dari korban, Tim Satuan Reserse Polresta Kendari langsung bergerak mencari pelaku.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” terang AKP Fitrayadi.
Tersangka MR yang mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi dijerat Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.