KPU Kota Kendari Tetapkan DPS 240.653 Pemilih

  • Whatsapp
KPU Kota Kendari Tetapkan DPS 240.653 Pemilih

ANOATIMES.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 240.653.

Penetapan jumlah tersebut melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Zahrah Syariah, Jalan Jl. Edi Sabara Kota Kendari, Rabu (5/4/2023) malam.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan, jumlah DPS 240.653 dengan rincian pemilih laki-laki 118.162 dan perempuan 122.491, yang tersebar di 1.027 TPS, di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan.

Jika dilihat dari jumlah pemilih terbanyak per kecamatan, maka yang ttertinggi adalah Kec. Kendari Barat sebanyak 29.744, diurutan kedua Kec. Puuwatu 28.761, disusul Kecamatan Poasia 27.793, dan Kec. Kadia 27.235.

Selanjutnya disusul Kec. Mandonga 26.064, Kec. Baruga 23.352, Kec. Wua Wua 22.246, Kec. Kendari 19.623, Kec. Kambu 16.254, Kec. Abeli 11.752, dan yang terkecil adalah Kec. Nambo sebanyak 7.829.

Selain menetapkan DPS, KPU Kota Kendari Kendari juga menetapkan jumlah DPS di TPS Lokasi khusus yakni sebanyak 211 pemilih yang akan memilih di TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II.A Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

“Jadi dari jumlah total DPS 2240.653 di atas terdapaat di dalamnya pemilih di lokasi khusus sebanyak 211 pemilih. Tapi jumlah akan terkoreksi hingga proses penettapan DPT Jumi akan datang karena data dari Lapas Kelas II.A Baruga belum masuk, dan juga disesuaikan perkembangan warga binaan Lapas dan Rutan yang fluktuatif,” jelas Jumwal Shaleh.

DPS yang telh ditetapkan oleh KPU Kota Kendari ini seanjutkan akan diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di kantor lurah masing-masing agar mendapatkan tanggapan masyarakat.

“Olehnya itu kami mengajak masyarakat Kota Kendari untuk mengecek dirinya di pengumuman DPS di kantor lurah masing-masing atau melalui akun medsos KPU Kota Kendari, apakah sudah terdaftar atau belum? Kalau belum terdaftar maka dipersilahkan melapor kepada PPS dengan membawa KK dan KTP elektronik untuk di dalam DPSHP,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Kendari telah menerima Daftar Pemilih (DP) dari KPU RI sebayak 241.306. Dari jumlah data pemilih ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, yang didalamnya termasuk mendata pemilih baru, dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih ubah data.

Hasil kerja dari Pantarlih kemudian dilakukan penyusunan dan rekapitulasi oleh PPS menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). DPHP dari setiap kelurahan direkapitulasi secara berjenjang oleh PPK dan KPU Kota Kendari yang kemudian ditetapkan menjadi DPS.

Rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS dihadiri Komandan Kodim 1417 Kendari, Aspidum Kejari Kendari, Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Sekretaris Disduk Capil Kendari, unsur Kesbang Kota Kendari, Rutan Kelas II.A Kendari, Lapas Kelas II.A Baruga, Lapas Perempuan Kelas III Baruga, dan LPA Anak. Juga dihadiri Pimpinan Parpol Tingkat Kota Kendari, dan seluruh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data Pemilih se-Kota Kendari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *