Ditetapkan Tersangka, Pemilik PT Lawu Agung Mining Langsung Ditahan Kejaksaan

  • Whatsapp
Ditetapkan Tersangka, Pemilik PT Lawu Agung Mining Langsung Ditahan Kejaksaan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 18 Juli 2023 melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe utara, Sultra.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilisnya mengatakan WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo.

Bacaan Lainnya

“Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di morosi dan morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam, ” Ujar Ade Hermawan.

Kata Ade Hermawan seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu.

“Ore nikel dari PT Antam dijual ke smelter lain bukan ke antam, ” Katanya.

Sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara.), AA (Dirut PT. KKP), GL (Pelaksana lapangan PT. LAM), Ofan Sofwan (Dirut PT. LAM)

Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan

Laporan : Awi

 

Pos terkait