ANOATIMES. COM, KENDARI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan sembilan perusahaan tambang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (18/7/2023).
Melalui Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi LAKI Sultra., Nizar Fachry Adam laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Kepada media, Nizar mengatakan ke sembilan perusahaan tambang tersebut diduga merugikan negara dalam sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasah Hutan (PKH) dan Royalti Iuran PNT.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikeluarkan pada Desember Tahun 2022 ke sembilan perusahaan yang kami laporkan itu di duga merugikan negara hingga Rp 125 miliar, ” Ujar Nizar.
Nizar berharap agar Kejati Sultra dapat segera memproses laporan LAKI Sultra dengan segera memanggil para pimpinan sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam memperkaya diri sendiri dan nerugikan negara.
“Kami harap Kejati segera memanggil dan memeriksa para petinggi perusahaan yang kami laporkan, ” Tegasnya.
Ke sembilan perusahaan yang di laporkan yaitu :
PT. Waja Inti Lestari (WIL)
PT. Arga Morini Indah (AMI)
PT. Sambas Mineral Mining (SMM)
PT. Sultra Raya Tambang (SRT)
PT. Sultra Utama Nikel (SUN)
PT. Drahma Rhosida Internasional (DRI)
PT. Rhosini Indonesia (RI)
PT. Alam Bumi Buana Indonesia (AABI)
PT. Panca Logam Nusantara (PLN)
Laporan : Awi