ANOATIMES. COM, KENDARI – Eks Wali Kota Kendari inisial SK memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
SK tiba di kantor Kejati Sultra sebelum magrib, dan sempat melaksanakan salat magrib di Masjid Kejati Sultra.
Usai melaksanalan salat magrib, SK yang didampingi Kuasa Hukumnya Ridwan Zainal memasuki ruangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Ridwan Zainal mengatakan kliennya SK akan terlambat dalam menghadiri pemeriksaan penyidik Kejati Sultra disebabkan SK terlebih dahulu menghadiri Persidangan di PN Tipikor.
“Pak SK Insya Allah akan hadir. Usai menjadi saksi di PN Tipikor,” Ujar Ridwan Zainal, Rabu, 23 Agustus 2023 siang tadi.
Diketahui, pada tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka.
Laporan : Awi