ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar lelang serentak barang rampasan negara melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai upaya mengoptimalkan pemulihan aset dan meningkatkan penerimaan negara.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra serta pejabat terkait, baik secara langsung maupun daring.
Hadir di antaranya Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isnah Renishwari Cinrapole, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Panca Putra Jaya.
Dalam keterangannya, Sugeng Riyanta menjelaskan, lelang serentak tersebut melibatkan delapan satuan kerja (satker) penjual lelang di wilayah hukum Sultra.
“Kedelapan satker tersebut yakni Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Baubau, Kejari Konawe Selatan, Kejari Bombana, Kejari Kolaka, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Buton,” Ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Objek lelang mencakup berbagai jenis barang rampasan negara, mulai dari tanah, kendaraan, alat berat, hingga hasil tambang berupa ore nikel dari beberapa satker Kejari.
Secara keseluruhan, terdapat satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, delapan unit ekskavator, serta 47 tumpukan ore nikel dengan total volume mencapai 20.048,84 metrik ton (MT).
“Barang rampasan tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Perkara tindak pidana umum mencakup 17 unit barang dan 28 tumpukan ore nikel, sedangkan perkara tindak pidana khusus meliputi tujuh unit barang dan 19 tumpukan ore nikel, ” Tuturnya.
Berdasarkan data lelang, nilai limit terendah tercatat pada objek sepeda motor yang ditawarkan Kejari Konawe Selatan, yakni Rp 375.000. Sementara itu, nilai limit tertinggi terdapat pada satu unit Articulated Dump Truck (ADT) dari Kejari Konawe dengan nilai Rp504 juta.
Sugeng menyebutkan, total nilai limit seluruh barang rampasan negara yang dilelang mencapai Rp 4.568.349.000 atau sekitar Rp 4,56 miliar.
Selain mengoptimalkan pemulihan aset melalui lelang, Kejati Sultra juga mencatat kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PNBP Kejati Sultra tercatat mencapai Rp20.673.795.088. Capaian tersebut melanjutkan kontribusi pada tahun sebelumnya, ketika Kejati Sultra membukukan PNBP sebesar Rp80.292.882.936 sepanjang 2025,” Tambahnya.
Melalui lelang serentak ini, Sugeng berharap proses penjualan barang rampasan negara dapat berjalan optimal sehingga memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara melalui PNBP.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat bagi keuangan negara.





