Direktur PT Tristaco Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Ikuti Prosesnya

  • Whatsapp
Direktur PT Tristaco Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Ikuti Prosesnya

ANOATIMES. COM, KENDARI – Direktur PT Tristaco, RT memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 23 Agustus 2023 hari ini.

RT diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Bacaan Lainnya

Usai menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, RT langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sultra.

Kuasa Hukum RT, Jamal Aslan mengatakan penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan penyidik dalam suatu perkara ditingkat penyidikan. Dimana penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 KUHAP yang mesti memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Semua kita serahkan dan percayakan ke teman-teman penegak hukum untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya usai mendampingi RT menjalani pemeriksan di Kejati Sultra.

Lebih lanjut, ditanya soal langkah hukum yang tempuh, Jamal Aslan menyampaikan bahwa hal itu pihaknya masih akan mendudukan dan mendiskusikan apakah langsung masuk ke pidana pokok atau sebaliknya.

Prinsip, ia mendukung upaya aparat penegak hukum untuk membuka dan mengungkap selebar-lebarnya siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam.

“Nanti dipersidangan kita buktikan dimana keterlibatan klien kami,” pungkasnya.

Laporan : Awi

 

Pos terkait