ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan satu (1) orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakulan, Jumat, tanggal 18 Agustus 2023. Tersangkanya ialah A alias AE selaku Dosen salah satu universitas di Surakarta.
“Peran tersangka A adalah orang yang membuat KAK Dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan Termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pihak tertentu, ” Katanya.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eksBuoati Buton Selatan Tahun 2018-2023.
Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bau Bau selama 20 hari.
Laporan: Awi