Update Dugaan Korupsi PSR Sawit, Kejaksaan: Penggeledahan di CitraLand Berkaitan dengan Saksi AA

  • Whatsapp
Update Dugaan Korupsi PSR Sawit, Kejaksaan: Penggeledahan di CitraLand Berkaitan dengan Saksi AA
Foto : Ilustrasi

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Salah satu fakta yang diungkap penyidik adalah alasan di balik penggeledahan sebuah rumah di Kompleks CitraLand Andounohu, Kota Kendari, yang dilakukan pada 26 Juni 2026. Penggeledahan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA, yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam pelaksanaan Program PSR, termasuk sebagai penyedia bibit sawit.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Penggeledahan di Kompleks CitraLand Andounohu Kota Kendari dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, di mana lokasi dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa,” jelas Bustanil dalam siaran persnya, Senin, 27 Juli 2026.

Bustanil menegaskan, penggeledahan tersebut bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kolaka telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026. Delapan hari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah yang berkaitan dengan saksi AA di Kompleks CitraLand Andounohu, Kendari. Kedua lokasi tersebut dipilih untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Program PSR.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat melalui peremajaan tanaman. Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kolaka tengah mendalami dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan PSR yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bustanil menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Tindakan tersebut semata-mata bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang sah demi mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari Kolaka mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, ” Tutupnya.

Pos terkait