ANOATIMES. COM, KENDARI – Direktur PT Bumi Nickle Pertama (BNP) Askiran Razak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu, 20 September 2023.
Askiran Razak didampingi Tim Kuasa Hukumnya tampak membawa setumpuk dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik Polda Sultra.
Kuasa Hukum PT BNP, Dr. Fachmi Jambak, SH., MH mengatakan kliennya membawa legalitas perizinan perushaan PT BNP yang menjadi dasar untuk melakukan aktivitas di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“Kita punya dasar untuk mengklarifikasi apa yang disangkakan terhadap klien kami,” Ujarnya.
Lanjut, Fachmi menambahkan perizinan PT BNP lengkap dengan masa berlaku lima tahun. Mengenai perbedaan dengan penyidik, kata Fachmi tentu pasti ada perbedaan untuk itu pihaknya tinggal menunggu hasil dari penyidik setelah klarifikasi hari ini.
“Tentu ada perbedaan, nanti kita lihat hasil dari penyidik bagaimana mereka menyikapi alat bukti yang kami bawa hari ini,” Katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat, 15 September 2023 Polda Sultra telah mengamankan sejumlah alat berat milik PT BNP dan PT BTM yang melakulan aktivitas di Blok Morombo.
Laporan : Awi