Dua Terdakwa Kasus PT MIDI Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

  • Whatsapp
Dua Terdakwa Kasus PT MIDI Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Dua terdakwa kasus PT MIDI yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maula menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat, 29 September 2023.

Oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Ridwansyah Taridala dituntut empat tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, ditambah dengan denda sebesar Rp 50.000.000,- Subsider 3 (Tiga) Bulan kurungan dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Syarif Maulana dituntut enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, ditambah dengan denda sebesar Rp 50.000.000,- Subsider 3 (Tiga) Bulan kurungan dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

JPU Yusran mengatakan perbuatan ke dua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

“JPU berkesimpulan perbuatan ke dua terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” Ujarnya.

Laporan : Jo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *