ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Lebih dari 100 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dimana 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, dan 1 orang sebagai tersangka dugaan perintangan kasus terhadap satu tersangka.
Diantara yang terperiksa, salah satunya ialah Komisaris PT TPI, Heryanto Suaib. Dirinya mengaku sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Blok Mandiodo.
Kepada media, Minggu 16 September 2023 di Kolaka, Heryanto Suaib mengaku perusahaan tambangnya PT TPI hanya kontraktor mining di PT KMS 27.
Klaim Heryanto Suaib dibantah oleh Kuasa Hukum PT KMS 27, Assocate INTEGRITY Law Firm. Senior Assocate INTEGRITY Law Firm, Muhamad Raziv Barokah menegaskan kerjasama antara PT KMS 27 dan perusahaan kontraktor mining sudah berkahir di 16 September 2021 sejak Bareskrim Polri melakukan police line di PT KMS 27.
“Pertanggal 16 September 2021 ketika Bareskrim Polri memasang plang penyelidikan di lokasi, PT KMS 27 meminta seluruh kontraktor, temasuk PT TPI untuk menghentikan kegiatan dan memutus kerja sama sambil menunggu proses hukum selesai. Namun faktanya, banyak pihak-pihak yang masih tetap melakukan kegiatan penambangan mengatasnamakan PT Antam. Termasuk PT TPI dan PT LAM pada akhirnya juga mengatasnamakan PT Antam,” ujar Muhamad Raziv BarokahBarokah saat dihubungi anoatimes. Com via seluler, Sabtu, 30 September 2023.
Lebih lanjut, Muhamad Raziv Barokah mengatakan munculnya komisaris PT TPI yang sudah lama tidak terlihat dan mengaku bekerja di bawah PT KMS 27 merupakan upaya untuk cuci tangan dari dugaan keterlibatan penambangan ilegal di Blok Mandiodo.
“Kami sudah ingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan sejak 16 September 2021, karena dapat dipastikan itu kegiatan ilegal. Sekarang kejahatan sudah terkuak, silahkan bagi pihak- pihak yang menikmati ore ilegal kemarin, saatnya bertanggung jawab sekarang, ” Kata Muhamad Raziv Barokah.
Muhamad Raziv Barokah kembali menegaskan bahwa aktivitas penambangan lokasi PT KMS 27 diatas 16 September 2021 merupakan kegiatan penambangan ilegal dan harus ditindak.
“Yap pasti ilegal. Karena wilayah PT KMS masuk wilayah hutan, wajib IPPKH kalau mau menambang disitu. Sementara penjarahan oleh oknum PT ANTAM dan PT LAM menambang tanpa IPPKH. IPPKH hanya milik PT KMS saat itu, ” Tegasnya.
Untuk diketahui, dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kejati Sultra melakukan penyelidikan pada periode 2021 hingga 2023.
Laporan : Jov