ANOATIMES. COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Patris Yusrian Jaya menanggapi berbagai aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat di Kantor Kejati Sultra.
Beragam tuntutan dilontarkan massa aksi agar Kejati Sultra memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang dianggap ikut terlibat dalam pusaran kasus Blok Mandiodo.
Merespon hal tersebut, Dr Patris Yusrian Jaya melalui rilis persnya yang dikirimkan melalui Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Ade Hermawan, mengatakan sehubungan dengan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut;
1. Bahwa saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang berasal dari Kementerian ESDM, pihak PT Antam, Tbk, pihak PT Lawu Agung Mining, pihak penyedia dokumen terbang, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan Rutan
2. Bahwa penahanan ditingkat penyidikan dibatasi undang-undang dan apabila waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum
3. Saat ini penyidik fokus untuk melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan
4. Sehubungan dengan kondisi diatas kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain, maka kami sampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tergantung kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan lainnya
5. Sehubungan dengan uraian diatas kami minta dengan hormat kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui PTSP Kejaksaan Tinggi
6. Dengan pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka bukan berarti pihak lain yang terlibat lepas dari proses hukum karena peran mereka tetap kami uraikan dalam berkas perkara sebagaimana yang kami lakukan pada proses hukum perkara tindak pidana korupsi perizinan Alfamidi
7. Kami akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan termasuk kepada pihak yang menjadi dalang/membiayai aksi-aksi tersebut.
Laporan : Awi