ANOATIMES. COM, KENDARI – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Jumat, 10 November 2023.
Putusan Pengadilan Tipikor jauh berbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra yang menuntut empat (4) tahun enam (6) bulan penjara terhadap Ridwansyah Taridala.
“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Kendari.
Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota dalam kasus PT MIDI diperintahkan untuk segera membebaskan setelah putusan ini dibacakan.
Laporan : Awi