ANOATIMES. COM, KENDARI – Sebanyak delapan (8) dari 12 terdakwa dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 6 Desember 2023 mendatang.
“Sidang perdana, Rabu 6 Desember 2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat,” Ujar Ade Hermawan, Senin, 4 Desember 2023 saat dijumpai diruangannya.
Ade Hermawan menjelaskan pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ke delapan terdakwa, diantaranya tiga dari PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Lima dari Kementrian ESDM RI.
“JPU akan menghadirkan ke delapan terdakwa,” Katanya.
Berikut delapan terdakwa yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat:
1) Mantan Dirjen ESDM Sultra Inisial RJ,
2) Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS
3) Mantan Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
4) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
5) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
6) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
7) Dirut PT. LAM inisial OS
8) Evaluator RKAB inisial EBT
Untuk diketahui, sidang perkara dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo digelar di dua tempat yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.
“Empat tersangka lainnya akan menjalani sidang di PN Tipikor Kendari, diantaranya GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ AM, dan Direktur PT Tristaco RT, ” Katanya.
“Ke empatnya akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari,” Tambahnya.
Laporan : Awi