Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Minta JPU Hadirkan Mantan Gubernur Sultra

  • Whatsapp
Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Minta JPU Hadirkan Mantan Gubernur Sultra
Sumber foto : Website PN Jakarta Pusat. Go. Id

ANOATIMES. COM, KENDARI – Persidangan kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terbaru, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM dalam persidangan berikutnya di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis persnya mengatakan Penuntun Umum sudang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya, ” Ujar Ade Hermawan dalam rilis pers yang diterima redaksi anoatimes. Com, Kamis, 18 Januari 2024.

Ade Hermawan menjelaskan pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining.

“Sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *