ANOATIME. COM, WAKATOBI – Terhitung 21 hari sudah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Kabupaten Wakatobi melakukan pembukaan penjaringan bakal calon ( Balon) Bupati dan Wakil Bupati sejak di buka pertanggal 1 april 2024 rupanya baru dua Balon yang melakukan pengembalian berkas.
Padahal partai berlambang banteng moncong putih itu di Kabupaten Wakatobi memperoleh kursi terbanyak dengan perolehan 9 kursi dari 25 kursi DPRD kabupaten Wakatobi pada saat pemilihan pemilu 2024 lalu.
dengan kata lain partai besutan Megawati itu sangat leluasa untuk mengusung calon Bupati dan wakil Bupati, karena syarat untuk 1 pintu telah terpenuhi.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Wakatobi, Sudirman A Hamid, saat ditemui minggu ( 21/4/2024 ) mengatakan bahwa menjelang penutupan penjaringan PDI-P, baru dua yang mengembalikan berkas.
Ke dua Balon yang mengembalikan formulir adalah H Arifuddin sebagai Ketua DPC PDI-P dan H Haliana sebagai kader partai PDI-P sekaligus salah satu pengurus DPD partai PDI-P di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Penjaringan PDI-P sendiri di mulai sejak tanggal 1 sampai 25 April 2024 sehingga jika di hitung hari ini tanggal 21 April 2024 maka 4 hari lagi proses penjaringan kita akan tutup.” Sampainya.
lebih lanjut pria yang biasa di sapa Bang Aco ini, juga tidak menampik bahwa selama penjaringan melalui tim khusus Desk pilkada yang di bentuk oleh DPC partai PDI-P telah ada beberapa Balon yang berkomunikasi ingin mendaftar di penjaringan tapi sampai min 4 hari penutupan penjaringan baru dua yang mendaftar.
“Jadi komunikasi-komunikasi kemarin yang di lakukan oleh Des Pilkada pembuktiannya saat pengembalian formulir, karena Bagaimana pun yang mengembalikan formulir ini adalah titik awal keseriusan calon yang maju melalui pintu PDI-P, ” Ungkapnya
Lebih jauh, Aco mengingatkan kepada seluruh stuktur partai, kader- kader partai PDI-P yang ada di tingkat DPC PDI-P wakatobi, sampai pengurus anak cabang, pengurus anak ranting, badan- badan partai serta sayap-sayap partai agar bersabar dan tidak mengeluarkan stekmenstekmen, opini, atau keputusan yang sebenarnya bukan kewenangan DPC PDI-P Kabupaten wakatobi.
Mengingat berdasarkan peraturan Partai nomor nomor 24 tahun 2017 tentang penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dari PDI-P bahwa kewenangan DPC hanya sampai pada penjaringan karena yang menentukan rekomendasi kandidat yang akan maju di pilkada 2024 yang melalui pintu PDI-P adalah Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) PDI-P.
“Selanjutnya akan di bawa ke DPD provinsi untuk melakukan fit and proper tes kemudian lanjutkan ke DPP untuk melakukan keputusan disana. Sekaligus merekomendasikan kandidat yang akan maju di PDI-P. Baik Bupati maupun calon bupatinya. ” Ungkapnya.
Laporan : Ema