ANOATIMES.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis bersalah Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024 kemarin.
Dalam rilis pers Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima redaksi anoatimes.com, Selasa, 7 Mei 2024, Rudi Tjandra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.
Dalam putusan hakim, apabila Rudi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Diketahui, Vonis terhadap Rudi Tjanda sama dengan tuntujan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.
Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke 12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dinan ke 11 terdakwa sebelumnya yang telah di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan, Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.
Laporan : Awi