Eks Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra Laporkan Seorang Pengusaha di Polda Sultra

  • Whatsapp
Eks Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra Laporkan Seorang Pengusaha di Polda Sultra

ANOATIMES. COM, KENDARI – Eks Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya Nasruddin dan Partners mengadukan seorang pengusaha ke Polda Sultra, Selasa, 3 Sepetember 2024.

Pengusaha tersebut berinisial APW. Rudi Tjandra melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi media, salah satu Kuasa Hukum Rudi Tjandra, St. Noermiah R, SH. mengatakan pihaknya telah melaporkan soal penipuan dan penggelapan.

“Hari ini kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang berisinial APW terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” katanya.

Noermiah menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula saat kliennya tengah menjalani proses hukum dan terjadi pemberian sejumlah uang ke APW.

“Kronologinya kami melaporkan terlapor karena telah mengambil uang kepada Klien kami sebanyak Rp 935.000.000,- buktinya lengkap,” ungkap St. Noermiah.

Lanjutnya, Pihaknya dilengkapi dengan bukti-bukti dan pengambilan uang tersebut melalui Via transfer secara bertahap.

“Terlapor tersebut sebagai titipan dan terlapor tersebut berdasarkan informasi seorang trader atau pembeli Ore tetapi terlapor menurutnya memliki hubungan dengan petinggi-petinggi dan pengambilan uangnya melalui via transfer secara bertahap,” bebernya.

Sebelumnya, pihaknya secara prosedural sudah mencoba menghubungi terlapor dan melayangkan surat akan tetapi tidak ada itikad baik atau respon dari terlapor.

Sementara itu, Estina yang juga sebagai kuasa dalam pelaporan tersebut menambahkan, pada saat perkara Tipikor kliennya juga menyerahkan uang.

“Klien kami atau pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 1.130.000.000,- (satu miliar seratur tiga puluh juta rupiah),”kata Estina.

Sambungnya, bahwa uang tersebut diserahkan terlapor menawarkan kepada klien dalam melakukan pengurusan untuk ditangguhkan.

“Terlapor menawarkan kepada klien kami melakukan pengurusan untuk ditangguhkan penahanannya ketika pelapor dalam proses pemeriksaan perkara Tipikor,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kantor Advokat Nasruddin & Partners berharap kepada Polda Sultra agar dapat ditindak lanjuti dari lidik menjadi sidik.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.*

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *