ANOATIMES. COM, KENDARI – Masih terbayang dibenak publik Sultra akan kasus korupsi di sektor tambang Blok Mandiodo, kasus yang menyeret sejumlah nama orang – orang besar itu rupanya masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Terakhir, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kasus Blok Mandiodo yaitu Pemilik PT Lawu Agung Mining WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Gl.
Menelisik kebelakang, kasus ini terbongkar saat Kepala Kejati Sultra berganti, dari Raimel Jesaja ke Patris Yusrian Jaya pada Januari 2023 lalu. Di awal menjabat, Patris tancap gas mengusut dugaan korupsi Blok Mandiodo, hasilnya 12 orang ditetapkan tersangka dan sudah dijatuhi hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Selain 12 orang itu, rupanya ada juga pejabat Kejaksaan yang mendapat sanksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yaitu, Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja, dan dua jaksa lainnya. Terhadap Raimel Jesaja, Jaksa Agung menjatuhkan hukuman berat yakni dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan status jaksanya copot pada Juli 2023 lalu.
Kini, sudah setahun berlalu, bagaimana update sanksi terhadap Raimel Jesaja?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar yang dihubungi via seluler, Rabu, 18 September 2024 mengatakan terhadap Raimel Jesaja sudah diberikan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan) Kejaksaan RI, ” Ujar Harli.
Mengenai status jaksa yang pernah dicopot, Harli Siregar menjelaskan Kejagung belum memulihkan status jaksa eks Kajati Sultea tersebut.
“Belum dipulihkan,” Katanya.
“Itu aja Mas dikutip ya…belum dipulihkan, ” Tutup Harli Siregar.
Laporan : Awi