ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan keuangan negara. Kamis (11/6/2026), Kejati Sultra menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 9.747.970.000 ke kas negara.
Kepala Kejari Sultra Dr Sugeng Riyanta, mengatakan penyetoran tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi serta hasil lelang barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemulihan keuangan negara merupakan salah satu fokus utama penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Uang yang berhasil dipulihkan ini seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak,” ujar Sugeng Riyanta saat konferensi pers di Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Dari total dana yang disetor, sebesar Rp 8,98 miliar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada perkara korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN.
Kontribusi terbesar berasal dari terpidana HH yang membayar uang pengganti dan denda dengan total hampir Rp 7 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran uang pengganti dari terpidana ES sebesar Rp1,78 miliar serta pembayaran denda dari terpidana HP sebesar Rp200 juta.
Selain pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi, Kejati Sultra juga memperoleh pemasukan dari hasil lelang barang rampasan negara. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, dua unit kendaraan perkara pidana umum dari Kejari Kendari berhasil dilelang dengan nilai Rp 457,05 juta.
Sementara itu, tiga unit kendaraan barang rampasan dari perkara pidana umum yang ditangani Kejari Konawe turut terjual melalui mekanisme lelang terbuka dengan nilai Rp 310,92 juta.
Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja pemulihan keuangan negara yang dilakukan jajaran Kejaksaan se-Sultra sepanjang Semester I Tahun 2026.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana aset dan kerugian negara dapat dipulihkan untuk kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Secara keseluruhan, Kejati Sultra bersama seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara mencatat realisasi PNBP Semester I Tahun 2026 sebesar Rp11,54 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan negara sebesar Rp1,3 miliar, pembayaran denda Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti perkara korupsi mencapai Rp 9,97 miliar.






