ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar kegiatan edukatif Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 Kendari. Acara ini diikuti oleh 60 siswa/siswi yang didampingi oleh Kepala Sekolah dan para guru. Selasa (17/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH, yang menjadi narasumber, memberikan materi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika.
Dalam pemaparannya, Dody menekankan pentingnya memahami aturan terkait penggunaan media sosial, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, ia juga membahas bahaya penyalahgunaan narkotika yang semakin mengancam generasi muda.
Dodi menyampaikan, para siswa tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab, apalagi ketika Kejati Sultra memberikan door prize bagi peserta yang aktif berpartisipasi.
“Mereka sangat aktif bertanya dan merespons materi dengan baik,” ujar Dody dalam siaran persnya.
Dodi berharap, Program JMS ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta membentengi mereka dari pengaruh negatif, seperti penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan teknologi informasi.
Sebagai apresiasi, Kejaksaan Tinggi Sultra menyerahkan cinderamata kepada pihak sekolah dan mengakhiri acara dengan sesi foto bersama.