ANOATIMES.COM, KENDARI – Dalam upaya meningkatkan sinergi penanganan masalah hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kejari Kolaka, Kejari Konawe, dan PT. Antam Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi ini, berlangsung di Hotel Claro Kendari. Kamis (17/10/2024).
Kepala Kejati Sultra, Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dalam menjaga tata kelola hukum yang lebih baik.
“Kolaborasi ini penting dalam memperkuat peran PT. Antam Tbk dan Kejaksaan untuk menghadapi tantangan hukum yang kian kompleks, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi negara dan BUMN,” ujar Dr. Hendro.
Hendro menerangkan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Dan berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Bahwa : “Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Hendro melalui Kasi Penkum, dalam siaran persnya.
“Kerja sama ini membuka pintu bagi PT. Antam Tbk untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah hukum lainnya dari Kejaksaan, guna memitigasi risiko dan melindungi kekayaan negara,” pungkas Hendro.
Direktur Utama PT. Antam, Tbk, Nikolas D. Kanter, dalam sambutannya menyampaikan, pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang Tata Kelola dalam kegiatan bisnis BUMN. Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan kerja sama antara PT. Antam, Tbk dengan Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe, saat ini kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT. Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN, selain itu juga terpeliharanya hubungan yang baik antara PT. Antam, Tbk dan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Kejati Sulawesi Tenggara dan juga Kejari Kolaka dan Kejari
Konawe.
Nikolas D. Kanter, menambahkan bahwa BUMN saat ini menghadapi tantangan tata kelola yang cukup besar.
Nikolas bilang, dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam, Tbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan membantu kami dalam mengatasi permasalahan hukum, serta menjaga hubungan harmonis dengan pemangku kepentingan, khususnya Kejaksaan,” ungkap Nikolas.
Setelah rangkaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, SH. MH, beserta jajaran pejabat lainnya dari Kejati, Kejari Kolaka, Kejari Konawe, dan PT. Antam Tbk.