ANOATIMES.COM, SULTRA – Tim Hukum Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua (ASR-Hugua), melalui juru bicara mereka, Musafir AR, memberikan respons tegas terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Tim Hukum pasangan calon Tina-Ihsan. Tuduhan tersebut mencakup dugaan politik uang dan pelanggaran administratif dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara 2024. Musafir menekankan bahwa seluruh tuduhan itu tidak berdasar dan mengklarifikasi bahwa kegiatan sosial, seperti pasar murah, yang diadakan oleh pihak ketiga, tidak berorientasi politik.
Pasar Murah: Program Sosial, Bukan Alat Politik
Musafir menjelaskan bahwa pasar murah yang diadakan dengan harga terjangkau, yakni Rp2.000, merupakan inisiatif pihak independen sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, tanpa keterlibatan langsung dari pasangan ASR-Hugua. Ia menambahkan bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak relevan dalam konteks ini karena tidak ada peran operasional pasangan calon dalam kegiatan tersebut.
“Pasar murah ini murni diselenggarakan oleh pihak independen yang ingin membantu masyarakat, bukan sebagai alat politik. Pasangan ASR-Hugua tidak memiliki peran operasional dalam kegiatan ini,” tegas Musafir.
Klarifikasi Soal Dugaan Pemberian Uang kepada Kepala Desa
Menanggapi tuduhan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada beberapa kepala desa, Tim Hukum ASR-Hugua menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Musafir memastikan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan tidak ada kepala desa yang dilibatkan untuk mendukung pasangan ASR-Hugua.
Pendataan Pasar Murah untuk Pemerataan, Bukan Mobilisasi
Musafir juga menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan selama pasar murah bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan yang merata, bukan untuk mobilisasi dukungan politik. Prosedur pendataan ini adalah standar dalam kegiatan sosial untuk mencegah penerima bantuan mendapatkan lebih dari dua kali, demi memastikan lebih banyak masyarakat yang dapat terbantu.
Bantahan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Administratif Kampanye
Dalam hal tuduhan pelanggaran administratif, Tim Hukum ASR-Hugua merujuk pada Pasal 31 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kegiatan sosial yang tidak mengandung ajakan politik tidak dapat dianggap sebagai kampanye ilegal. Oleh karena itu, program pasar murah ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. ASR-Hugua adalah pemimpin yang mengutamakan pengabdian pada masyarakat, bukan bermain politik uang,” tutup Musafir dalam keterangan resminya.