HIPMI Sultra Bakal Selenggarakan Musda, Ini Tahapan dan Persyaratannya

  • Whatsapp
HIPMI Sultra Bakal Selenggarakan Musda, Ini Tahapan dan Persyaratannya

 

ANOATIMES.COM, KENDARI – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (HIPMI Sultra) bakal selenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) XVII dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Penyelenggaraan Musda HIPMI Sultra, Sapril Munandar dalam konferensi pers Launching Tahapan Musda XVII BPD HIPMI Sultra 2024-2027 bertempat di kedai Kopi Kita, Kendari, pada Rabu (7/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Sapril mengatakan bahwa tahapan awal Musda HIPMI Sultra sebenarnya telah dilaksanakan dari jauh hari sebelumnya.

“Sosialisasi pelaksanaan musnah sebenarnya sudah berlangsung lama, karena Musda itu pesertanya adalah BPC. Makanya sosialisasinya lebih ke BPC-BBC internal HIPMI. Nah sekarang karena sudah masuk tahapan yang makin dekat, (makannya) kita sosialisasikan ke publik,” kata Sapril.

Sapril menguraikan rincian tahapan Musda XVII BPD HIPMI Sultra, sebagai berikut:

1. Sosialisasi MUSDA XVII BPD HIPMI Sultra dan Open Rekrutmen Anggota (18 September – 16 Desember 2024)
2. Rapat Pembentukan Panitia Penyelenggara Musda (25-31 Oktober 2024)
3. Bersurat ke BPP HIPMI terkait Rencana Tahapan MUSDA (6 November 2024)
4. Pengumuman/Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (9-12 November 2024)
5. Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketua Umum (13-14 November 2024)
6. Penetapan Bakal Calon Ketua Umum (15 November 2024)
7. Asistensi Wajib Tahapan MUSDA ke BPP HIPMI cq TA-MUSDA (16-19 November 2024)
8. Kampanye Caketum (Presentasi Pokok-Pokok Pikiran Pengembangan, Debat Kandidat, dll) (20-21 November 2024)
9. Rapat BPD Penetapan Jumlah Peserta dan Peninjau (22-24 November 2024)
10. Penyampaian Keputusan Jumlah Peserta dan Peninjau kepada BPC- BPC, tembusan kepada SC (25 November 2024)
11. Penyampaian Surat Mandat BPC (Nama Peserta dan Peninjau MUSDA) ke SC MUSDA (29-30 November 2024)
12. Asistensi Wajib pelaksanaan MUSDA ke BPP HIPMI cq TA-MUSDA (2-5 Desember 2024)
13. Pelaksanaan MUSDA XVII BPD HIPMI SULTRA (12 Desember 2024)
14. Penyampaian Laporan MUSDA dan Hasil Kerja Formatur ke BPP HIPMI (29 Desember 2024-4 Januari 2025).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris SC Musda HIPMI, Hairul Anwar menyebutkan persyaratan Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra.

Berikut rincian persyaratannya:

1. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku (KTA HIPMI Go).
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI
4. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan
5. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya Pendaftaran Caketum
6. Pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPC harian, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.
7. Memiliki rekomendasi minimal 2 (dua) BPC HIPMI lingkup Sulawesi Tenggara
8. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat daerah (DIKLATDA) yang dilaksanakan oleh BPD HIPMI Sulawesi Tenggara
9. Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan
10. Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum secara tertulis kepada panitia pengarah (SC) MUSDA sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan MUSDA
11. Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif oleh RBPH/RBPL
12. Berpandangan luas, bersikap/bermoral baik di Masyarakat terutama Masyarakat dunia usaha.
13. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 250.000.000,-

“Untuk pengambilan formulir di Sekretariat BPD HIPMI Sultra membayar Rp100 juta, setelah itu pengembalian bayar Rp150 juta,” jelasnya.

 

Pos terkait