Kejati Sultra Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Bidang Cukai yang Rugikan Negara Rp1,39 Miliar

  • Whatsapp
Kejati Sultra Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Bidang Cukai yang Rugikan Negara Rp1,39 Miliar
Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra. 

ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, Kamis (16/01/2025).

Kasus ini diterima jaksa penuntut umum dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menuturkan tersangka dalam perkara tersebut inisial AA alias A dan R yang keduanya dari pihak swasta.

Diuraikan, posisi kasus tersebut yakni kedua tersangka telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Pengungkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 bertempat di lokasi pembongkaran di halaman sebuah bangunan atau gedung di Jalan Poros Kolaka Woro Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Barang bukti yakni berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN yang diduga dilekati Pita Cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton.

Rokok diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan nomor polisi K 9639 JC bermuatan 1 (satu) kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, yang muatannya berupa rokok tersebut dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9569 DB.

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian Negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek “SEVEN adalah sebesar Rp 1.394.294.400,” ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya.

Dody mengatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagaimana, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP

“Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai tangal 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025,” pungkasnya.

Pos terkait