Manajemen PT TMM Tegaskan Patuh Aturan, Aktivitas Penambangan Tunggu RKAB

  • Whatsapp
Manajemen PT TMM Tegaskan Patuh Aturan, Aktivitas Penambangan Tunggu RKAB

ANOATIMES.COM, KENDARI – Manajemen PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) memberikan klarifikasi terkait tuduhan aktivitas penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal.

Direktur Utama PT TMM, Feri Irawan, SH, menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang merugikan reputasi perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kami patuh pada peraturan,” ujar Feri Irawan, Sabtu (18/1/2025).

Feri menegaskan, hingga saat ini PT TMM belum melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan bijih nikel. Menurutnya, perusahaan masih menunggu persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

“Kami belum melakukan aktivitas tambang karena masih menunggu persetujuan RKAB. Tanpa RKAB, mustahil ada aktivitas tambang atau penjualan bijih nikel seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Terkait Aktivitas di Jetty

Menanggapi aktivitas di jetty milik PT TMM, Feri menjelaskan bahwa fasilitas tersebut digunakan oleh PT Wisnu berdasarkan kerja sama yang telah disepakati.

“Pelabuhan tersebut merupakan jetty khusus yang dapat melayani PT Wisnu dan beberapa pemegang IUP lainnya,” tambahnya.

Feri juga menyatakan bahwa tuduhan aktivitas tambang ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara, adalah berita bohong (hoaks) yang hanya bertujuan mencemarkan nama baik perusahaan.

“Jika benar kami melakukan aktivitas tanpa RKAB, tentu sudah ada tindakan hukum. Tuduhan ini jelas tidak berdasar,” ujarnya.

Komitmen pada Kepatuhan Hukum

PT TMM, kata Feri, berkomitmen penuh untuk menjalankan operasionalnya sesuai aturan hukum.

Ia menepis tuduhan penjualan bijih nikel ilegal, yang menurutnya tidak mungkin terjadi tanpa pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Setiap pengangkutan hasil tambang selalu diawasi. Jika ada pelanggaran, pasti sudah ada tindakan hukum. Kami menjalankan semua prosedur sesuai peraturan, terutama terkait RKAB,” pungkasnya.

Laporan: Awi

Pos terkait