Denda Tambang di Kawasan Hutan Capai Rp 6,5 Miliar per Hektare, Satgas PKH Siap Lakukan Penagihan

  • Whatsapp
Denda Tambang di Kawasan Hutan Capai Rp 6,5 Miliar per Hektare, Satgas PKH Siap Lakukan Penagihan
Presiden Prabowo memimpin rapat bersama Menhan RI Sjafrie Samsoedin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat lainnya di Hambalan, Minggu, 23 November 2025. Rapat ini membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penertiban tambang ilegal, termasuk konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat. Sunber foto Instagram Menhan RI Sjafrie Samsoeddin.

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Pemerintah semakin memperketat pengawasan pertambangan yang masuk ke kawasan hutan. Dalam langkah tegas terbaru, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tanpa izin kini akan dikenai denda miliaran rupiah per hektare, berdasarkan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Payung hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang resmi berlaku mulai 1 Desember 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui rapat pada 24 November 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan itu, besaran denda dihitung berdasarkan komoditas yang ditambang. Untuk nikel, perusahaan harus membayar Rp6,502 miliar per hektare, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta per hektare. Nilai denda yang tinggi ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih melakukan penambangan di kawasan hutan.

Penagihan denda selanjutnya dilaksanakan langsung oleh Satgas PKH, dan seluruh hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Satgas sudah menyiapkan langkah konkret untuk melakukan penagihan kepada perusahaan yang melanggar.
“Benar, tim Satgas yang akan bergerak (menagih),” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Laporan : Awi

Pos terkait