Satgas PKH Buka Opsi Proses Hukum terhadap Pengendali Korporasi Perusak Kawasan Hutan

  • Whatsapp
Satgas PKH Buka Opsi Proses Hukum terhadap Pengendali Korporasi Perusak Kawasan Hutan
Foto : Penampakan Penambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuka opsi penegakan hukum terhadap korporasi yang tidak mengindahkan kewajiban pembayaran denda administratif atas penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada AnoaTimes.com, Senin (15/12/2025), melalui sambungan seluler.

Bacaan Lainnya

“Apabila tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan Satgas akan melakukan penegakan hukum represif, termasuk pendekatan pidana apabila diperlukan, baik terhadap korporasi maupun terhadap pengendali atau individu perseorangan,” ujar Barita.

Saat ini, kata Barita, terdapat 71 perusahaan atau korporasi yang telah dijatuhi denda administratif karena melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin dari lembaga terkait. Total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp38 triliun.

“Dari 71 korporasi tersebut, sebanyak 49 korporasi sawit dengan nilai denda Rp9,42 triliun, sedangkan 22 korporasi tambang dikenakan denda sebesar Rp29,2 triliun,” jelas Barita saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Terbaru, pada Rabu (24/12/2025), Satgas PKH telah menyerahkan hasil pembayaran denda administratif dari sejumlah korporasi kepada negara senilai Rp2,3 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp4,28 triliun, sehingga total penerimaan negara mencapai sekitar Rp6,62 triliun.

Adapun hingga 15 Desember 2025, untuk sektor sawit, dana yang telah masuk ke dalam escrow account mencapai Rp1,761 triliun, ditambah korporasi yang telah menyatakan kesiapan membayar sebesar Rp83,3 miliar, sehingga total potensi penerimaan sektor sawit mencapai Rp1,844 triliun.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, dana yang telah masuk ke rekening Satgas PKH sebesar Rp 500 miliar. Selain itu, terdapat pernyataan kesanggupan pembayaran sebesar Rp1,643 triliun, ditambah Rp1,594 triliun, sehingga total potensi pembayaran dari sektor tambang mencapai Rp3,738 triliun.

Publik pun menaruh harapan besar kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap para perusak kawasan hutan yang selama ini mengambil keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.

 

Laporan : Awi

Pos terkait