Kejati Edukasi Siswa SMKN 6 Kendari Terkait UU ITE dan Bahaya Narkoba

  • Whatsapp
Kejati Edukasi Siswa SMKN 6 Kendari Terkait UU ITE dan Bahaya Narkoba
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody SH saat membawakan materi.

ANOATIMES.COM, KENDARI- Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari, Senin (10/2/2025).

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody SH selaku narasumber mengedukasi para siswa terkait Undang-Undang ITE dan UU narkoba.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kegiatan di ikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru di SMKN 6 Kendari.

“Kami menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” terang Dody.

“Kami juga menjelaskan bahaya narkotika yang saat ini sedang marak terjadi, ” tambahnya.

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab siswa dan siswi di SMKN 6 Kendari.

Para siswa terlihat antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.

Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.

 

Pos terkait