ANOATIMES.COM, BUTENG- Nasib malang menimpa seorang gadis remaja berusia 15 tahun sebut saja Bunga, yang tiga hari tidak pulang ternyata jadi korban pencabulan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) meringkus pelaku inisial MR (19) warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
MR (19) diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah (Buteng) AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah Iptu Thamrin membeberkan, awalnya orang tua korban yang berada di Manokwari, Papua Barat, mendapat informasi anaknya meninggalkan rumah dan belum kembali.
Kemudian, orang tua korban meminta bantuan kepada keluarga untuk mencari keberadaannya.
“Setelah 3 hari berselang orang tua korban kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa korban telah pulang ke rumah,” ungkapnya.
“Dan setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah, “tambahnya.
Saat telah berada di rumah, orang tua korban kemudian menanyakan secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya.
Korban telah dicabuli oleh MR (19) dirumahnya yang berada di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah dan dengan berbekal Laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku, ” ujar Kapolres.
Terduga pelaku MR (19) kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob dirumahnya.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.