ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan bahwa Asrun Lio dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Iya benar, hari ini (pemeriksaannya), sebagai saksi, “kata Dody saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu pagi.
Dody menjelaskan, tim penyidik telah bersiap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asrun Lio yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WITA.
“Tim penyidik sudah siap, jadwalnya jam 1 siang,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, pada 26 Maret 2025 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada tahun 2022 dan 2023.