ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriarna mengatakan selain PT CNI, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Empat tersangka individu yang ditetapkan yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018 inisial BS; Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 inisial NRH; Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019 inisial MHI; serta satu tersangka lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik, ” Ujarnya, saat konfrensi pers di Kejagung, Jumat, 25 September 2026.;
Anang menjelaskan PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sultra, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dan dalam proses uji kadar nikel, PT CNI disebut meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.

“Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Penyidik menyebut rekomendasi tersebut tetap diterbitkan meski PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor, ” Katanya.
Anang juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses pengajuan persetujuan RKAB. PT CNI disebut meminta pejabat pada Dinas ESDM Sultra untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan RKAB. Akibatnya, kata Anang persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi disebut terbit secara tidak sah dan kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan persetujuan ekspor.
“Para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan, ” Ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 401 miliar. Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Tersangka BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 25 September 2026,” Tutupnya.





