Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan 

  • Whatsapp
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan 
Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengenakan rompi pink akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. 

ANOATIMES.COM, KENDARI- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan dikarenakan pada agenda pemeriksaan sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dikarenakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter, ” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H Bakara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enjang Slamet, Senin (5/5/2025).

Bacaan Lainnya

Tersangka Nahwa Umar telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, yang bersangkutan dinyatakan sehat.

“Tersangka Nahwa Umar dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 sejak tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaaan korupsi pada Umum Sekda Kota Kendari tahun 2025 ini meliputi kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP).

Pada kegiatan tersebut, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa, kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman.

Kemudian, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional serta kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional.

Tersangka Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku Sekretaris Daerah Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 357 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kota Kendari.

Yang bersangkutan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang merugikan keuangan negara.

“Penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dimana total kerugaian Rp444 juta 528 ribu, ” beber Kasipidsus.

Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 tersang lain yaknk Ariyuli Ningsih Lindoeno, S.Sos. yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kota Kendari dan Muchlis selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran.

Keduanya telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 April 2025.

“Ini merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam proses penegakan hukum khususnya terkait tindak pidana kkorupsi, ” pungkasnya.

Pos terkait