ANOATIMES.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali turun tangan menengahi polemik lahan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga yang belakangan memicu keresahan warga.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kendari, Kamis (9/10/2025), Komisi I dan Komisi III membahas aduan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan di kawasan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta sejumlah anggota dewan dari kedua komisi. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, Camat Mandonga, dan Lurah Tapak Kuda.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Kendari yang menjadi salah satu unsur penting dalam persoalan ini, tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Kita sangat menyayangkan absennya pihak Pengadilan Negeri Kendari, karena kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan hukum secara langsung kepada masyarakat,” ujar La Ode Ashar saat membuka rapat.
Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari instansi lain serta perwakilan warga Tapak Kuda yang turut hadir. Dalam forum tersebut, berbagai data dan keterangan mengenai riwayat kepemilikan lahan hingga dasar hukum rencana eksekusi menjadi pokok pembahasan utama.
La Ode Ashar menegaskan bahwa DPRD Kendari akan terus menjalankan fungsi mediasi agar setiap keputusan lembaga negara berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi ini. Tugas DPRD adalah memastikan setiap langkah penyelesaian masalah publik dilakukan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil RDP ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPRD Kota Kendari untuk disusun menjadi rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kendari sebagai bahan pertimbangan atas dinamika di lapangan dan keresahan warga terdampak.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan terbuka. DPRD akan menyiapkan rekomendasi berdasarkan kajian dari semua pihak, termasuk pertimbangan sosial dan hukum,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa pihaknya bersama Komisi III akan menindaklanjuti hasil rapat dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif.
“Kami tidak berpihak kecuali pada kebenaran dan kepentingan masyarakat. DPRD ingin memastikan proses hukum berjalan proporsional, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Zulham.
Sementara itu, perwakilan warga Tapak Kuda yang hadir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DPRD Kota Kendari merespons keresahan masyarakat. Mereka berharap DPRD dapat menjadi penyeimbang agar tidak ada keputusan sepihak dalam persoalan ini.
“Kami merasa didengar hari ini. Harapan kami, DPRD bisa menjadi jembatan antara rakyat dan lembaga hukum,” kata Sahrul, salah satu perwakilan warga Tapak Kuda.
Rapat tersebut ditutup dengan komitmen DPRD Kota Kendari untuk menindaklanjuti hasil diskusi bersama seluruh instansi, termasuk kembali mengundang pihak Pengadilan Negeri Kendari dalam pertemuan berikutnya.
Laporan : Jo






