ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.
“Rabu depan (agenda pemeriksaan),” ujar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jumat (9/5/2025).
Iwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Pemeriksaan terhadap Asrun Lio akan menjadi yang pertama untuknya dalam proses hukum kasus tersebut.
“Untuk Sekda Sultra ini yang pertama kali untuk tingkat penyidikan,” jelasnya.
Ia pun berharap agar Sekda Sultra dapat memenuhi panggilan penyidik dan menunjukkan itikad baik.
“Kita harap yang bersangkutan bisa beretikad baik dan memenuhi panggilan,” harap Iwan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kantor tersebut.