Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Tambang Kolut Bertambah, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Kelima

  • Whatsapp
Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Tambang Kolut Bertambah, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Kelima
Kantor Kejati Sultra.

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel ilegal di Kolaka Utara (Kolut), Jumat (9/5/2025).

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka kelima ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan surat perintah berlayar (SPB).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial HH,” ungkap Iwan.

HH sempat dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB malam tadi.

Saat ini, HH ditahan sementara di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

“Dalam waktu dekat, tersangka akan dipindahkan ke Kendari untuk mempercepat proses penanganan perkara,” tambahnya.

Pos terkait