ANOATIMES.COM, KONSEL- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko kembali menata tugas dan tanggung jawab pengawasan Keselamatan Pelayaran terhadap kapal penyeberangan di wilayah kerja Amolengo, Torobulu, Langara dan Sawaea atau yang biasa disebut Sawaphatani.
Ini dilakukan setelah penyerahan tugas dan fungsi Keselamatan Pelayaran dikembalikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Selasa 20 Mei 2025, untuk memastikan Kelaiklautan Kapal penumpang di wilayahnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko menginstruksikan kepada Marine Inspector untuk melakukan Uji Petik terhadap Kapal Motor Penumpang yang beroperasi dan di mulai dari wilayah Amolengo dan Torobulu.
Terdapat 8 (delapan) unit Kapal yang menjadi perhatian yaitu KMP. Bahtera Mas untuk rute Langara – Kendari, KMP. Teluk Cenderawasih II dan KMP. Pulau Rubiah untuk Rute Torobulu – Tampo (saat ini sementara dalam kegiatan pengedokan) dan KM. Nuku serta KMP. Tunu Pratama Jaya 2888 yang beroperasi untuk saat ini dan telah diuji petik oleh Marine Inspector.
Untuk Wilayah Kerja Sawaea dengan Rute Sawaea-Labuan terdapat KMP.Semumu dan rute Amolengo-Labuan terdapat KMP. Kambaniru, dan terdapat satu kapal milik Swasta yaitu Rajawali Nusantara yang melayani rute Amolengo – Labuan, juga kapal-kapal yang beroperasi ini telah di Uji Petik oleh Marine Inspector KUPP Kelas III Lapuko.
Dalam rangkaian Uji Petik, Marine Inspector telah melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap Komponen peralatan Emergency kapal, baik yang ada di Kamar Mesin maupun Anjungan, serta melakukan pengecekan terhadap perlengkapan keselamatan yang tersedia di atas kapal, termasuk kesesuaian antara Life Jacket yang tersedia dengan Kapasitas angkut kapal.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko, Nurbaya, menyampaikan terkait Keselamatan Kapal Penumpang Penyeberangan bukanlah tugas yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat.
Namun, kata Nurbaya, butuh edukasi berkesinambungan, karena pelayaran jarak pendek ini dianggap sangat biasa oleh masyarakat sehingga menyebabkan penumpang abai terhadap peringatan keselamatan di atas kapal.
Nurbaya bilang seperti penumpang yang merokok di atas Car Deck dan ataupun tidur di dalam mobil sambil menyalakan AC saat kapal berlayar, sehingga perlu kolaborasi aktif antara pihak Syahbandar (UPP Kelas III Lapuko), ASDP, dan Dinas Perhubungan, serta pihak kapal yang terlibat langsung dalam pelayaran.
“Nakhoda telah kami Instruksikan untuk rutin mengadakan pengecekan saat kapal berlayar dan selalu memberikan Informasi pelarangan merokok disembarang tempat melalui Public Addressor ke penumpang,” ungkapnya.