DPW NasDem Sultra Sikapi Putusan MK

  • Whatsapp
DPW NasDem Sultra Sikapi Putusan MK

ANOATIMES. COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029 mendatang, skema keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum diubah.

Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan pelaksanaannya dengan Pemilu daerah atau lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, pola “Pemilu 5 kotak” yang selama ini dikenal masyarakat tidak akan diberlakukan lagi.

Putusan tersebut diambil MK demi mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, sederhana, dan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat konsolidasi pada Jumat, 27 Juni 2025 di Hotel Claro, Kendari.

Rapat konsolidasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, serta seluruh jajaran pengurus DPW Partai NasDem Sultra.

Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, menegaskan bahwa partainya harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi dinamika politik baru pasca putusan MK.

“NasDem harus mengambil langkah-langkah strategis dan mempersiapkan diri sejak dini. Kompetisi ke depan pasti semakin kuat antar partai politik. Kami optimis, NasDem akan menjadi pemenang di Sultra,” tegas Tahir.

Tahir juga menyampaikan target ambisius partai besutan Surya Paloh itu di Bumi Anoa.

“Kita menargetkan 100 kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ungkapnya.

Dengan konsolidasi ini, NasDem Sultra berharap dapat memperkuat soliditas internal, merumuskan strategi pemenangan yang lebih efektif, serta memperbesar peluang merebut hati rakyat di tengah peta politik baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Laporan : Wi

Pos terkait