PAW Ketua DPRD Sultra Tertunda, Paripurna Gagal Digelar, Disiplin Politik Dipertanyakan

  • Whatsapp
PAW Ketua DPRD Sultra Tertunda, Paripurna Gagal Digelar, Disiplin Politik Dipertanyakan

ANOATIMES. COM, BAUBAU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Meski keputusan partai telah terbit sejak beberapa bulan lalu, pelaksanaannya hingga kini belum terealisasi dan justru diwarnai dinamika politik yang memicu tanda tanya publik.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii, menilai penundaan PAW Ketua DPRD Sultra telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, PAW merupakan kewajiban konstitusional yang semestinya dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“SK DPP sudah terbit dengan Nomor 28A-SK/AKD-DPP-NasDem/XI/2025. Namun yang terjadi justru penundaan demi penundaan, seolah-olah keputusan partai dapat dinegosiasikan,” ujar Safii dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/2/2026).

Ia mengungkapkan, pada Rabu, 11 Februari 2026, DPRD Provinsi Sultra telah menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai NasDem terkait PAW La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Provinsi Sultra.

Namun, rapat paripurna tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Ketidakhadiran Fraksi Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, serta sejumlah anggota DPRD lainnya menyebabkan jumlah kehadiran tidak mencapai syarat minimal 50 persen plus satu anggota.

“Agenda sudah dijadwalkan dan jelas, tetapi rapat tidak bisa berjalan karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Safii.

Menurutnya, kegagalan paripurna ini menunjukkan mekanisme kelembagaan dapat terhambat hanya karena persoalan kehadiran anggota. Padahal, DPRD sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.

Safii juga menyoroti alasan penundaan yang dikaitkan dengan adanya gugatan perdata. Ia berpendapat, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), proses internal partai semestinya tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas kepemimpinan di DPRD Sultra. Ketiadaan ketua definitif, menurutnya, dapat berdampak pada kelancaran pembahasan anggaran dan pengambilan keputusan strategis lainnya.

DPD NasDem Kota Baubau pun meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem segera menindaklanjuti surat resmi dari DPW NasDem Sulawesi Tenggara agar polemik PAW tidak terus berlarut.

“Jika PAW dapat tertunda tanpa kejelasan hukum yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi juga kredibilitas partai dan lembaga DPRD,” tegas Safii.

Ia menambahkan, dinamika ini telah berlangsung lebih dari empat bulan dan menjadi perhatian serius kader NasDem di Sultra.

“PAW merupakan instrumen penyegaran dan penegakan disiplin organisasi. Penundaan yang berlarut berpotensi menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.

Laporan : Wi

Pos terkait