ANOATIMES. COM, KONKEP – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengumumkan hasil hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua tahun 2024 pada 29 juli 2025 yang lalu.
Saat ini yang lulus PPPK tahap II 2024 di Konkep, sedang melengkapi kelengkapan administrasi berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan untuk mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK di BKN.
Saat ditemui Kepala BKPSDM Konkep, Umar, S.Pd., MM mengatakan, peserta PPPK tahap II tahun 2024 saat ini sementara melengkapi berkas berupa pengurusan pemeriksaan kejiwaan, surat bebas narkoba, SKCK dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBM). ujar Kepala BPKSDM Konkep saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).
“Setelah melengkapi berkas-berkas, peserta PPPK ini akan mengusulan NIP PPPK di BKN Makassar, ” tambahnya.
Lebih lanjut Umar mengungkapkan PPPK tahap II 2024 ini paling lambat Terhitung Sejak Tanggal (TMT) seluruh Indonesia pada 1 Oktober 2025. TMT untuk PPPK tahan II tersebut Pemda Konkep menargetkan paling lambat pada bulan Agustus 2025. Karena untuk mempersiapkan PPPK paruh waktu.
Menurutnya PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknisnya. Akan tetapi pihak Pemda harus mengusulkan dan meminta jabatan yang harus diisi.
“Kita mengusulkan jabatan apa yang harus butuhkan, setelah itu akan diusulkan di Kemenpan RB dan jika formasinya sudah ada baru mengusulkan lagi untuk penetapan NIP nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, PPPK paruh waktu ini untuk peserta non ASN yang terdata dalam database Pemerintah (R3). Sedangkan yang (R4) peserta non ASN yang tidak terdaftar di database Pemerintah itu tergantung dari Pemda mau diusulkan atau tidak.
Umar menambahkan, untuk formasi PPPK Tenaga kesehatan dan tenaga guru untuk pengusulan PPPK paruh waktu ini sudah selesai. Yang dipersiapkan untuk PPPK paruh waktu saat ini adalah Tenaga Teknis.
Laporan : Jo







