ANOATIME.COM, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi menggelar kegiatan sosialisasi implementasi Surat Edaran dan Instruksi Bupati terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa se-Kabupaten Wakatobi, Senin (21/7/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Hj. Safia Wualo, yang membacakan sambutan Bupati H. Haliana. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa Jamsostek merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap pekerja.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hj. Safia Wualo.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, setiap pekerja yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jamsostek.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemkab Wakatobi telah mengambil langkah strategis dengan memastikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN, pekerja rentan, termasuk tenaga honorer, pekerja syara, perangkat desa, dan kepala lingkungan, serta bagi pegawai dan direksi BUMD.
Wabup Safia juga menekankan pentingnya peran desa dalam mendukung program ini. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang turut mengatur pemberian perlindungan JKK dan JKM kepada aparatur desa.
“Dengan adanya Jamsostek, aparatur desa tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas pemerintahan karena telah dijamin oleh negara,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bau-Bau, Musriati, melalui perwakilannya Aris Riwara, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap perluasan perlindungan ketenagakerjaan di Wakatobi.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kewajiban dan manfaat program Jamsostek, khususnya bagi pekerja sektor konstruksi dan perangkat desa,” jelas Aris.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menyampaikan Surat Edaran dan Instruksi Bupati secara menyeluruh, serta membuka ruang diskusi untuk membahas kendala teknis dan administratif dalam implementasinya.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan kerja bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Wakatobi,” tutup Aris.
Laporan : Ema







